Bidang Sarana dan Prasarana

Bidang Sarana dan Prasarana menangani aspek pemenuhan, pemeliharaan, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana Sekolah, antara lain:

  • pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Sekolah
  • penyediaan sarana dan prasarana yang belum dimiliki Sekolah
  • pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada agar dapat dimanfaatkan secara optimal
  • penyusunan inventarisasi sarana dan prasarana Sekolah
  • pelaksanaan perbaikan sarana dan prasarana yang rusak

Bidang ini dikoordinasi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, dibantu Staf Pelaksana Administrasi Sarana dan Prasarana. Organ Sekolah yang termasuk dalam koordinasi Bidang Sarana dan Prasarana adalah:

  1. Pengelola Koperasi
  2. Petugas Keamanan
  3. Petugas Kebersihan